Beberapa waktu lalu,
isu penyadapan yang dilakukan oleh Pemerintah Selandia Baru kembali santer
terdengar. Saat kabar "panas" tersebut belum mereda, kini muncul lagi
sebuah isu baru, salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI),
ternyata pernah disadap Amerika Serikat.
Kabar tersebut muncul
dari sebuah dokumen berjudul "Intro to the VPN Exploitation Process"
yang diunggah ke situs Snowden Archive. Situs ini sendiri berisikan
dokumen-dokumen rahasia yang pernah diungkap oleh Edward Snowden, seorang
mantan karyawan kontrak NSA yang kini banyak membocorkan rahasia keamanan
internet.
Di halaman 42 dokumen
berbentuk file presentasi tersebut, National Security Agency (NSA) diketahui
berhasil menyadap berbagai lembaga keuangan di berbagai negara, salah satunya
BNI. Lembaga keuangan lain yang masuk target operasi penyadapan ini adalah
Kabul Bank.
NSA dikatakan juga
berhasil memata-matai lembaga pemerintah negara lainnya, seperti Meksiko dan
Turki.
Alasan mengapa NSA
menyadap BNI tidak dijelaskan. Meskipun begitu, dokumen tersebut membeberkan
teknik penyadapan tersebut menggunakan jalur virtual private network (VPN),
jalur yang digunakan milik operator Flexi dari Telkom.
Sekadar informasi, VPN
merupakan sebuah jaringan privat yang mengizinkan penggunanya untuk terhubung
ke jaringan lain, seperti internet. Jaringan ini biasanya dikenal aman.
Pasalnya, jaringan VPN dilindungi dengan metode enkripsi.
Tidak diketahui juga
cara NSA memanfaatkan jaringan yang terkenal aman tersebut.
Menurut penelusuran
Kompas Tekno, dokumen "Intro to the VPN Exploitation Process"
tampaknya dipresentasikan pada 13 September 2010 lalu. Ada kemungkinan,
penyadapan terhadap BNI tersebut dilakukan jauh sebelum tanggal tersebut.
Dokumen yang disebarkan
oleh Snowden membuka banyak rahasia penting mengenai keamanan internet.
Berdasarkan dokumen tersebut, terbongkar berbagai aktivitas penyadapan yang
dilakukan dari satu negara ke negara lain, termasuk Indonesia.
Salah satu isu
terhangat dalam waktu dekat ini adalah penyadapan yang dilakukan oleh
Pemerintah Selandia Baru terhadap operator seluler di Indonesia, Telkomsel.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar